JK menegaskan tanah tersebut dibeli secara sah dari anak Raja Gowa dan telah dimiliki perusahaannya, PT Hadji Kalla, selama 30 tahun dengan sertifikat resmi. Namun, tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar.
Respons Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui adanya masalah dalam proses eksekusi. Menurutnya, eksekusi pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain dilakukan tanpa melalui proses konstatering terlebih dahulu.
Konstatering adalah proses pencocokan dan pengamatan resmi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan amar putusan pengadilan, salah satunya melalui pengukuran ulang.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi surat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tegas Nusron.
Poin-Poin Penting Kasus Tanah Lippo Group vs Jusuf Kalla
- Lokasi Sengketa: Tanah 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
- Pihak Terlibat: PT Hadji Kalla (milik JK) vs PT GMTD (bagian Lippo Group).
- Dugaan Pelanggaran: Eksekusi tanah tanpa proses konstatering dari BPN.
- Dugaan Keterlibatan Aparat: 4 jenderal TNI (AD dan AL) serta pati Polri diduga bekingi aksi.
- Status Terkini: Kementerian ATR/BPN telah mempertanyakan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini menyoroti potensi konflik antara kepentingan korporasi, hukum, dan dugaan keterlibatan aparat. Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan untuk melihat tindak lanjut dari institusi penegak hukum dan pemerintah.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya