"Data tersebut didapatkan tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website tersebut," ungkap Andri.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
- 1 unit laptop dan 1 unit handphone.
- 1 unit cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp 4,45 miliar).
- 1 unit kartu ATM Prioritas dan 1 unit CPU.
- 1 buah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan multiple pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Tindak Pidana Transfer Dana, dan UU TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Andri menegaskan bahwa meski diduga pelaku beraksi sendiri, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!