"Data tersebut didapatkan tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website tersebut," ungkap Andri.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
- 1 unit laptop dan 1 unit handphone.
- 1 unit cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp 4,45 miliar).
- 1 unit kartu ATM Prioritas dan 1 unit CPU.
- 1 buah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan multiple pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Tindak Pidana Transfer Dana, dan UU TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Andri menegaskan bahwa meski diduga pelaku beraksi sendiri, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?