3. Operasi Bandara Tanpa Otoritas Negara Sejak 2019
Bandara di kawasan IMIP telah beroperasi sejak diresmikan pada 2019. Faktanya, bandara ini berjalan tanpa kehadiran aparat bea cukai, imigrasi, atau otoritas penerbangan sipil (airnav). Kondisi ini memungkinkan orang dan barang keluar-masuk tanpa pengawasan negara.
Sorotan Peneliti: "Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara"
Peneliti ISDS, Edna Caroline, menguatkan temuan ini. Ia menyebut operasi bandara IMIP sebagai bagian dari kebocoran sektor tambang yang telah lama disorot. Menurutnya, pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan "tidak boleh ada negara di dalam negara" adalah pernyataan yang sangat tegas dan serius.
Edna juga menegaskan bahwa latihan TNI di Morowali, dengan skenario perebutan pangkalan udara, menggarisbawahi betapa krusialnya masalah kedaulatan di kawasan industri seluas 4.000 hektare ini.
Mendorong Pengawasan dan Transparansi
Edna mendorong masyarakat untuk mengawal perkembangan kasus ini, terutama setelah Menhan berjanji melaporkan temuannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah minimal yang diharapkan adalah penempatan petugas bea cukai dan imigrasi di bandara IMIP, serta penertiban regulasi keselamatan penerbangan.
Kejelasan mengenai pihak yang pertama kali mengeluarkan izin operasi bandara tersebut juga dinilai sangat penting untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Artikel Terkait
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?