Gus Yahya juga menyampaikan kekecewaannya terkait cara penyebaran dokumen tersebut. Menurutnya, jika memang surat itu adalah dokumen sah, tidak seharusnya beredar secara luas di platform seperti WhatsApp.
"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu satu dokumen itu selesai diproses jadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di-address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran digital," imbuhnya.
Isi Surat Viral yang Mengklaim Pemecatan Gus Yahya
Sebelumnya, beredar sebuah surat edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025 itu menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dokumen tersebut juga menegaskan pencabutan seluruh hak, atribut, wewenang, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi Nahdlatul Ulama.
Dengan penjelasan resmi ini, Gus Yahya dan PBNU mengklarifikasi bahwa status kepemimpinannya tetap berlaku dan surat pemecatan yang beredar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Alvaro Kiano: Motif Dendam yang Bikin Merinding!