Ressa Rizky Rosano menggugat Denada dengan dakuhan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak. Gugatan bernomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw itu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai Rp 7 miliar merupakan akumulasi perhitungan biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa, meliputi pendidikan, uang saku, dan kebutuhan hidup lainnya.
Ressa mengaku selama 24 tahun hidupnya tidak pernah mendapat nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak dari Denada.
Klaim Penitipan Demi Karier
Berdasarkan keterangan dari pihak penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002 saat Denada masih bersekolah di SMA. Saat masih bayi, Ressa diduga dititipkan kepada kerabat neneknya, almarhumah Emilia Contessa, di Banyuwangi agar tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak.
Ressa kemudian dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dengan biaya hidup dari neneknya. Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung.
Firdaus menyatakan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukanlah rahasia di lingkungan keluarga besar. Namun, ketika Ressa meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.
Proses hukum gugatan anak kandung terhadap Denada ini kini sedang berjalan dan menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?