Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Hukum dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang pemaafan dalam kasus dugaan ijazah palsu akhirnya mendapatkan penjelasan hukum yang jelas. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini.
Dasar Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Penerapan Restorative Justice menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik nasional ini.
Proses hukum berubah setelah Eggi dan Damai mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan itu menjadi titik balik yang mengakhiri status tersangka keduanya. Mereka termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Esensi Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum Jokowi
Publik sempat bertanya-tanya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis membantah telah meminta maaf kepada Jokowi. Keraguan ini diungkapkan kubu tersangka lain, seperti Roy Suryo.
Menanggapi hal itu, Rivai Kusumanegara memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mensyaratkan permintaan maaf dari pelaku sebagai faktor utama.
"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai.
Artikel Terkait
Ratih, Bibi Ressa, Buka Suara: Denada Tawarkan Anaknya untuk Diadopsi, Tak Pernah Sekali Tanya Kabar
Kezia Syifa: Gadis Berhijab Indonesia di Militer AS, Gajinya Bikin Melongo!
Anwar Usman Buka Suara: Ini Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK
Marshanda Buka Suara: 17 Tahun Lawan Bipolar, Saya Merasa Jadi Manusia Paling Sial