Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Memaafkan Tanpa Minta Maaf, Ini Fakta Hukum yang Mengejutkan

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Memaafkan Tanpa Minta Maaf, Ini Fakta Hukum yang Mengejutkan

Rivai menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban, bukan semata-mata pada sikap pelaku. Ia juga membenarkan adanya kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian dari proses RJ, meski tidak merinci isinya.

Bantahan Atas Tuduhan Kejanggalan dan Penerimaan Uang

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menilai RJ dalam kasus ini janggal karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Rivai membantah dengan menyatakan kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru yang mensyaratkan ancaman di bawah lima tahun.

Pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga secara keras membantah isu yang beredar. Mereka menyangkal telah meminta maaf kepada Jokowi dan menegaskan bahwa pertemuan di Solo hanya untuk silaturahmi.

Bantahan lebih keras ditujukan pada tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi. Kuasa hukum mereka, Netty, dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty. Ia menegaskan langkah yang diambil murni untuk membantu Eggi Sudjana yang sedang sakit mendapatkan pengobatan layak.

Latar Belakang Kasus dan Status Hukum

Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sementara Damai Hari Lubis adalah Koordinator Advokat TPUA. Kelompok inilah yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Seluruh tersangka dalam kasus ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Klaster pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Komentar