"Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin (labuhan) adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujarnya. Ritual ini adalah kegiatan sakral dengan tata aturan baku yang tidak dapat diintervensi pihak luar tanpa izin resmi.
Aturan Ketat Ritual Labuhan: Terbuka untuk Umum, Tapi Bukan untuk Ikut Campur
Keraton menjelaskan, meski prosesi Labuhan Parangkusumo terbuka untuk disaksikan masyarakat umum, ada batasan yang sangat tegas. Masyarakat hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaksana.
"...jika ada pihak luar baik perorangan atau lembaga akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," tegas GKR Condrokirono. Setiap keterlibatan harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Labuhan Parangkusumo: Makna dan Urgensi Menjaga Sakralitas
Labuhan Parangkusumo bukan sekadar acara budaya, melainkan ritual sakral warisan spiritual Keraton Yogyakarta. Prosesi yang meliputi serah terima ubarampe, doa di Cepuri, hingga pelarungan ke samudra ini adalah simbol syukur dan permohonan keselamatan yang dijaga ketat pakemnya.
Polemik Mbak Rara diusir dari Labuhan Parangkusumo ini menjadi pengingat pentingnya menghormati batas sakralitas sebuah tradisi, di tengah keterbukaan era digital dan media sosial. Keraton Yogyakarta tetap menjaga otoritas dan tata cara ritual yang diwariskan turun-temurun.
Artikel Terkait
Viral Pesta LGBT di Cirebon Berujung Penangkapan, Ini Kronologi yang Bikin Heboh!
CKG Prabowo vs Kemenkes: Benarkah Program Cek Kesehatan Gratis Bikin Anggaran Jebol?
Fakta Mengejutkan dari Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan RI Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM
Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Ini Fakta Mengejutkan Setelah 2 Pelaku Tewas Nabrak Tembok