"Enggak ada yang panik. Kalau tidak panik, tidak mungkin ada keterangan lagi 4 jam di Mapolesta Solo kemarin. Solo yang panik, kalau kita sama sekali tidak ada," balas Roy Suryo dalam debat tersebut.
Roy Suryo juga mempertanyakan fokus proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kasus yang diadili adalah pencemaran nama baik, bukan pembuktian keaslian ijazah Jokowi secara substansial. Ia menyebut proses pidana ini sebagai "peradilan sesat" dan bersikukuh akan terus membuktikan masalah ijazah melalui jalur Citizen Lawsuit (CLS).
Dua Kubu Bersikukuh pada Keyakinan Masing-Masing
Debat ini semakin mempertajam perbedaan pendapat kedua kubu:
- Mardiansyah Semar meyakini 1000 persen keaslian ijazah Presiden Jokowi dan yakin bukti-bukti untuk menjerat tersangka sudah kuat.
- Roy Suryo tetap pada pendiriannya bahwa ada masalah dengan ijazah tersebut (99,9% bermasalah) dan proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menguji inti persoalan tersebut.
Publik Menanti Keputusan Hukum Selanjutnya
Kini, perhatian tertuju pada keputusan penyidik Polri. Apakah permohonan SP3 dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa akan dikabulkan, ataukah proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan seperti yang diprediksi Mardiansyah Semar.
Kasus ini terus menjadi sorotan, tidak hanya sebagai persoalan hukum tetapi juga sebagai perdebatan publik yang sengit mengenai informasi dan fakta di era digital.
Artikel Terkait
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik