"Enggak ada yang panik. Kalau tidak panik, tidak mungkin ada keterangan lagi 4 jam di Mapolesta Solo kemarin. Solo yang panik, kalau kita sama sekali tidak ada," balas Roy Suryo dalam debat tersebut.
Roy Suryo juga mempertanyakan fokus proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kasus yang diadili adalah pencemaran nama baik, bukan pembuktian keaslian ijazah Jokowi secara substansial. Ia menyebut proses pidana ini sebagai "peradilan sesat" dan bersikukuh akan terus membuktikan masalah ijazah melalui jalur Citizen Lawsuit (CLS).
Dua Kubu Bersikukuh pada Keyakinan Masing-Masing
Debat ini semakin mempertajam perbedaan pendapat kedua kubu:
- Mardiansyah Semar meyakini 1000 persen keaslian ijazah Presiden Jokowi dan yakin bukti-bukti untuk menjerat tersangka sudah kuat.
- Roy Suryo tetap pada pendiriannya bahwa ada masalah dengan ijazah tersebut (99,9% bermasalah) dan proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menguji inti persoalan tersebut.
Publik Menanti Keputusan Hukum Selanjutnya
Kini, perhatian tertuju pada keputusan penyidik Polri. Apakah permohonan SP3 dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa akan dikabulkan, ataukah proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan seperti yang diprediksi Mardiansyah Semar.
Kasus ini terus menjadi sorotan, tidak hanya sebagai persoalan hukum tetapi juga sebagai perdebatan publik yang sengit mengenai informasi dan fakta di era digital.
Artikel Terkait
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?