Transfer Data Indonesia-AS: Aman atau Ancaman Buat Privasi Warga?

- Jumat, 20 Februari 2026 | 20:50 WIB
Transfer Data Indonesia-AS: Aman atau Ancaman Buat Privasi Warga?

Airlangga menekankan bahwa perjanjian ini tetap berlandaskan protokol perlindungan data yang ketat dan memerlukan persetujuan individu. Untuk memastikan keamanan, kedua negara telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang terukur.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid membela kesepakatan ini dengan menyebutnya sebagai praktik terbaik global. Ia menyatakan kerja sama ini justru memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya di ranah global, dengan mengadopsi pengakuan AS atas "adequate data protection under Indonesia's law".

Analisis Pakar: Potensi Risiko dan Celah Hukum

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Pratama Persadha, memberikan peringatan. Ia menilai kesepakatan transfer data berpotensi mengurangi kontrol atas data vital yang berkaitan dengan keamanan nasional jika tidak dikelola dengan mekanisme ketat dan transparan.

“Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama.

Kekhawatiran utama adalah melemahnya kedaulatan data ketika data pribadi warga Indonesia berada di yurisdiksi AS, yang sistem perlindungan datanya dinilai belum setara dengan standar ketat seperti GDPR Uni Eropa.

Namun, Pratama juga melihat celah positif. UU PDP tidak melarang transfer data lintas batas negara secara mutlak. Pasal 56 UU PDP membuka kemungkinan transfer asalkan negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Artinya, Indonesia tetap memegang kendali normatif untuk mengevaluasi dan menetapkan standar keamanan.

“Di sinilah peran penting lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan menjadi penentu utama dalam proses evaluasi dan penetapan standar pengamanan data lintas negara,” tutup Pratama.

Halaman:

Komentar