Transfer Data Indonesia-AS: Aman atau Ancaman Buat Privasi Warga?

- Jumat, 20 Februari 2026 | 20:50 WIB
Transfer Data Indonesia-AS: Aman atau Ancaman Buat Privasi Warga?

Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Lintas Negara, Bagaimana Keamanan Data Pribadi?

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara kedua negara.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, AS, Jumat (20/2/2026).

Isi dan Ruang Lingkup Kesepakatan Digital AS-Indonesia

Airlangga memastikan bahwa transfer data akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS diklaim akan menyetarakan tingkat perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Poin kesepakatan ini termuat dalam Pakta 3 perjanjian dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin 3.2 huruf b.

Pakta tersebut mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital, dengan Indonesia bersedia memfasilitasi produk AS masuk ke pasar domestik. Pemerintah RI juga menyepakati prinsip non-diskriminasi atas produk dan layanan digital asal AS.

Selain transfer data, Pakta 3 juga mengatur kerja sama kedua negara dalam mengantisipasi serangan siber. AS juga memberi syarat kepada Indonesia untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain, dengan alasan menjaga kepentingan esensialnya.

Respons dan Kritik Terhadap Kebijakan Transfer Data

Meski sempat dikritik karena berpotensi berbenturan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Konstitusi, perwakilan Istana menegaskan klausul ini adalah bagian dari strategi manajemen perdagangan.

Halaman:

Komentar