Pengecualian Halal untuk Produk AS: Pelanggaran UU JPH atau Ujian Bagi Konsumen Muslim?

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:25 WIB
Pengecualian Halal untuk Produk AS: Pelanggaran UU JPH atau Ujian Bagi Konsumen Muslim?

Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS Dinilai Berpotensi Langgar UU JPH

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, memberikan peringatan keras. Kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Dasar Hukum Pengecualian Harus Setara Undang-Undang

Nadratuzzaman menegaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Oleh karena itu, setiap bentuk pengecualian harus diatur melalui regulasi yang setara, yaitu undang-undang juga.

"Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang," ujarnya.

UU JPH Adalah Instrumen Perlindungan Konsumen, Bukan Perdagangan

Ia menekankan bahwa esensi UU JPH sering kali salah dipahami. Undang-undang ini bukanlah instrumen perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Pendekatan yang menempatkan sertifikasi halal semata sebagai hambatan dagang dinilai keliru.

"Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama," tegas Nadratuzzaman.

Isi Kesepakatan Indonesia-AS dan Implikasinya

Kebijakan ini tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur AS lainnya.

Halaman:

Komentar