Namun, Nadratuzzaman mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. "Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum," katanya.
Ujian Bagi Kesadaran Konsumen Muslim Indonesia
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi konsumen Muslim di Indonesia. Meski akses dibuka, keputusan akhir tetap ada di tangan mereka.
"Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat," ujar Nadratuzzaman.
Ia mencontohkan kekuatan konsumen yang terbukti dalam fenomena boikot produk-produk tertentu. Jika konsisten, produk tanpa sertifikat halal akan sulit diterima pasar.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Gugatan
Nadratuzzaman menegaskan prinsip negara hukum. Undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen yang resmi.
"Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang," katanya.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya gugatan hukum jika kebijakan pengecualian untuk produk AS tersebut benar-benar diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan UU JPH yang berlaku.
Artikel Terkait
Pelajar MTS Tewas Didihantam Personel Brimob Pakai Helm, Polri Buka Suara: Ini Janjinya!
Santri 12 Tahun Tewas Dibakar di Sukabumi: Cita-cita Jadi Kiai Pupus oleh Dugaan Penganiayaan Sadis
Misteri Kematian NS (12): Luka Bakar, Ibu Tiri, dan Hasil Otopsi yang Mengejutkan
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Proses Hukum yang Dijalani