Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi, penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan seksual di lokasi kejadian.
Pasal yang Dijerat dan Penyidikan Lanjutan
Saat ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk ketentuan pemerkosaan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) jika unsur-unsurnya terpenuhi. Proses penguatan alat bukti, seperti visum et repertum, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta dokter forensik terus dilakukan.
Imbauan Polisi untuk Keamanan Wisatawan di Bali
Kombes Adhi Muliawarman mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu waspada selama berlibur di Bali. “Kami terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan. Namun, kami meminta masyarakat juga aktif menjaga diri dan meminimalkan potensi kesempatan terjadinya kejahatan,” pesannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai keamanan di destinasi wisata dan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap wisatawan.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum