Jasad Ditemukan, Pelaku Buron
Kejahatan ini terbongkar pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Warga dan polisi berhasil menemukan lokasi penguburan korban dalam kondisi yang mengenaskan. Penemuan ini langsung diikuti dengan operasi pengejaran terhadap Ahmad Fahrozi yang telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Ditangkap di Penginapan dalam Waktu Singkat
Masa buron pelaku tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil mengakhiri pelariannya dalam waktu kurang dari 24 jam. "Pelaku kami amankan di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu pagi," jelas Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M Ridho Pradani. Fahrozi diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat: Penjara Seumur Hidup
Ahmad Fahrozi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya. Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 457 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan yang telah dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Artikel Terkait
Warisan Rp731 Miliar untuk Istri Muda: Kakek Lansia Pilih Cinta, Keluarga Lama Murka!
Viral! Ressa Bocorkan Ayah Kandungnya Orang Aceh, Benarkah Teuku Ryan?
Fakta Mengejutkan! Kepala BGN Buka Suara Soal Motor Listrik Rp58 Juta, Ternyata Harga Belinya Cuma...
Motor Listrik BGN Ditolak Menkeu, Komisi IX DPR Beberkan Dugaan Pelanggaran Anggaran yang Bikin Heboh