JPU KPK Buka Suara! Eksepsi Abdul Wahid Dibalas dengan Fakta Korupsi Rp7 Miliar di Riau

- Kamis, 09 April 2026 | 09:50 WIB
JPU KPK Buka Suara! Eksepsi Abdul Wahid Dibalas dengan Fakta Korupsi Rp7 Miliar di Riau

Modus operandi yang diungkap JPU bermula dari arahan Abdul Wahid dalam sebuah rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu, para pejabat diminta untuk patuh dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak kooperatif.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai “fee” loyalitas. Permintaan setoran ini disampaikan melalui Kepala Dinas dan perantara lainnya.

Skema dan Total Uang yang Diduga Disetor

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, tuntutan kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar. Para pejabat disebut menyetujui permintaan ini karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap:

  • Tahap pertama: Rp1,8 miliar
  • Tahap kedua: Rp1 miliar
  • Tahap ketiga: Rp750 juta

Total uang yang berhasil terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dari uang ini diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan.

Pasal yang Dijerat

JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini terus menjadi sorotan publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Halaman:

Komentar