JPU KPK Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Abdul Wahid di Sidang Korupsi Riau
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU ini digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 8 April 2026.
Bantahan dan Klarifikasi Terdakwa
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid secara resmi mengajukan eksepsi dengan menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai dakwaan tersebut tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.
Dalam persidangan terdahulu, Abdul Wahid juga memberikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden serta peraturan kementerian. Menurutnya, proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara perannya hanya menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Abdul Wahid juga membantah keras adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya. Ia menegaskan bahwa tidak terjadi pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut.
Dakwaan KPK: Dugaan Pemerasan Terhadap Pejabat PUPR
Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama beberapa pihak, yaitu Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Artikel Terkait
WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits, Ini Rahasia Bisnisnya!
WhatsApp API Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits: Rahasia Anti-Banned & Harga Lifetime!
Viral! Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun di Luwu, Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Kades
Mengerikan! Pemuda di Lahat Mutilasi & Bakar Ibu Kandung Gara-gara Judi Online