"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya bilang tadi saya ketum. Jadi hari ini bukan hanya saya yang diundang, sayangnya di media seolah-olah hanya saya. Semua ketua asosiasi diundang," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Khalid dipanggil sebagai saksi. Penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Ini merupakan rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami lebih lanjut praktik jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
WN China Modus Bisnis, Nyatanya Curi Sampel Tanah Tambang di Sulawesi — Begini Akhirnya!
Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari! Mantan Waka Polda Metro Jaya Tewas Kecelakaan Maut di Medan
Dadang BGN Buka Suara: 19.000 Sapi per Hari untuk MBG Ternyata Hanya Angan-Angan, Begini Faktanya!
Rocky Gerung Sebut Wacana Pajak Selat Malaka Bisa Picu Kemarahan China: Purbaya Bahayakan Negara!