Faktor ketakutan akan dianggap mencemarkan nama baik institusi pendidikan agama menjadi penghambat besar. Banyak korban justru merasa bersalah dan khawatir dituduh melakukan fitnah. Untuk memperkuat proses hukum, DP3AP2KB Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan visum psikiatrikum kepada korban guna membuktikan dampak nyata dari kekerasan seksual yang dialami sejak di bawah umur. "Trauma itu nyata dan bisa terbawa sampai dewasa," tandas Ema.
Polisi Buka Posko Pengaduan, Tersangka Akui Perbuatan
Meski beredar narasi bahwa korban mencapai lebih dari 50 santriwati, fakta hukum saat ini baru mencatat satu orang korban berinisial FA yang melapor. Hal ini disampaikan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi. Untuk mengembangkan kasus, Polresta Pati membuka posko aduan khusus melalui WhatsApp di nomor 0858-6988-8785 dan 0812-2837-7268.
"Posko itu didirikan dalam rangka untuk menampung, kemudian mengakomodir informasi-informasi dari masyarakat. Sehingga bisa menambah informasi dan juga pemeriksaan nanti untuk menguatkan penyidik dalam rangka menjerat tersangka," ujar Jaka Wahyudi. Hingga kini, lima korban telah diperiksa, termasuk satu pelapor dan tiga lainnya yang sempat mencabut kesaksian.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan bahwa tersangka Ashari telah mengakui perbuatannya terhadap FA dan langsung ditahan. "Tersangka saat perjalanan kami bawa sudah mengakui dan juga mengaku khilaf dan bertobat," jelas Dika. Modus yang digunakan adalah doktrin kepatuhan murid terhadap guru.
Kemenag Cabut Izin Pesantren dan Pindahkan Santri
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan melindungi para santri. "Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo," katanya.
Kemenag juga memutuskan untuk memindahkan seluruh santri ke lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati, seperti pesantren, sekolah, atau madrasah. Total terdapat 252 santri yang mukim di pesantren tersebut. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Berikut adalah enam lembaga pendidikan tujuan kepindahan para santri:
- MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati
- MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati
- SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati
Artikel Terkait
Tweet Lawas 2022 Viral Usai WHO Konfirmasi Hantavirus: Ramalan atau Kebetulan?
PSI Kena Batunya! Laporan Penistaan Agama ke JK Berujung Petaka, Dua Ikon Partai Mundur
Elektabilitas Anies Baswedan Melonjak! Siap Sambut 2029? Ini Fakta di Balik Sepinya Pemberitaan
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda