Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum masing-masing.
"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata jubir Teuku Faizasyah dalam press briefing Kemlu RI yang digelar secara virtual, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, "Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang ingin masuk ke negara kita. Jadi apakah kita harus kemudian diminta penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan satu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian."
Menurutnya, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia telah melakukan tugasnya.
"Jadi apa yang sudah dilakukan KBRI Singapura merupakan perlindungan terhadap WNI. Apa yang kita alami kemarin, permasalahan itu, KBRI sudah melakukan tugasnya," ujar Teuku Faizasyah.
Ia juga mengatakan, saat ini Kemlu telah mencatat penjelasan dari Singapura. Negara Indonesia sendiri pun memiliki kebijakan imigrasi yang spesifik, Indonesia juga bisa menolak siapapun yang akan masuk ke negara ini jika tidak sesuai dan mengikuti kebijakan imigrasi yang dimiliki oleh Indonesia.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh
Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…