Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum masing-masing.
"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata jubir Teuku Faizasyah dalam press briefing Kemlu RI yang digelar secara virtual, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, "Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang ingin masuk ke negara kita. Jadi apakah kita harus kemudian diminta penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan satu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian."
Menurutnya, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia telah melakukan tugasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur