Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum masing-masing.
"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata jubir Teuku Faizasyah dalam press briefing Kemlu RI yang digelar secara virtual, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, "Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang ingin masuk ke negara kita. Jadi apakah kita harus kemudian diminta penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan satu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian."
Menurutnya, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia telah melakukan tugasnya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!