Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:27 WIB
Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000


Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000



Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000


Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000


Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000


Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000


Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000


Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000


Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000


Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000


Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000


Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000


Berdasarkan klasifikasi tersebut, Kompol Petrus diketahui termasuk kelas jabatan 10, sehingga ia menerima tukin sebesar Rp 4.551.000. Selain tunjangan kinerja, anggota polisi tak terkecuali dirinya berpotensi diberikan beragam tunjangan lain.


Mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan sesuai UU, hingga tunjngan penghasilan (PPh) 21.


Anak Buah Curhat Diminta Setor Tiap Bulan


Bripka Andry, dalam ceritanya, juga mengatakan bahwa ia dan 6 anggota polisi lainnya sempat diminta memberikan setoran sebesar Rp5 juta setiap bulannya kepada Kompol Petrus. Adapun permintaan ini bermaksud agar mereka bisa dibebastugaskan dan hanya perlu hadir saat apel Rabu dan Jumat pagi.


Melalui unggahannya di Instagram itu, ia pun melampirkan bukti transferan yang menunjukkan dirinya sudah menyetor ke komandannya tersebut. 


Tangkapan layar WhatsApp tersebut diduga percakapan antara Bripka Andry dan Kompol Petrus. Baru-baru ini, diketahui jika Petrus tidak melakukan aksinya sendirian. Ia disebut-sebut didampingi tujuh anggota Brimob lainnya yang salah satunya berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.


Adapun kekinian, seluruh personel polisi yang terlibat kasus itu sedang menjalani patsus selama 30 hari ke depan untuk dilakukan penanganan proses kode etik.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler