POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan laporkan Rocky Gerung ke Polisi.
Ia menyebut, pernyataan Rocky yang mengkritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, kata Mahfud, Jokowi enggan laporkan Rocky ke Polisi.
"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja ngapain dilaporin?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, Mahfud berkata, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, sambungnya, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan.
"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan, delik aduan iti pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam.
"Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum