Dengan demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky yang mengkritik dengan nada umpatan itu bisa diproses polisi bila Jokowi sendiri yang membuat laporan.
"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," katanya.
Untuk diketahui, dalam sebuah video viral, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di ujung masa jabatan sebagai presiden.
Hal itu dibuktikan dengan manuver Jokowi bertemu dengan koalisi Pilpres 2024 hingga pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam video itu, Rocky melontarkan kata-kata yang dianggap kasar dan tendensi untuk mengumpat.
Atas dasar itu, Rocky dilaporkan ke polisi, salah satunya dari PDIP. Bareskrim Polri sendiri, telah resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Laporan ini diterima terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras Antar-Golongan (SARA) yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum