"Belum ada jawaban, surat kami sampai hari ini belum ada jawaban. Kami kirim hari Senin, belum ada respons. Ini kan masih ada masa sanggah nih, selama 15 hari (sejak SK pemberhentian dikeluarkan). Mungkin kalau dari 12 September itu berarti sampai tanggal 26 (September)," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang kabar pemecatan guru honorer Mohamad Reza Ernanda oleh Novi Yeni. Reza dipecat lantaran diduga melaporkan praktik pungli di SD Negeri Cibereum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor.
Bima Arya yang mengetahui kabar tersebut turun tangan. Menurut Bima Arya, setelah pihaknya melakukan investigasi, ternyata tuduhan terhadap Reza itu tidak terbukti. Pemecatan Reza pun dibatalkan. Di sisi lain, Inspektorat Kota Bogor menemukan bukti bahwa Novi Yeni telah melakukan gratifikasi.
"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah, dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," ujar Bima Arya di SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Rabu, 13 September 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras