POLHUKAM.ID - Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bogor setelah dipecat Wali Kota Bima Arya.
Novi Yeni dipecat lantaran dianggap telah terbukti menerima gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Novi Yeni diketahui mengirimkan surat keberatannya melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
"Betul, kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya, baru mau kita daftarkan sih. Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari," kata penasihat hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Dwi, surat keberatan itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin, 18 September 2023. Pemkot Bogor, ujar Dwi, punya waktu hingga 26 September 2023 untuk memberikan respons atas surat keberatan Novi Yeni.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras