POLHUKAM.ID - Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bogor setelah dipecat Wali Kota Bima Arya.
Novi Yeni dipecat lantaran dianggap telah terbukti menerima gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Novi Yeni diketahui mengirimkan surat keberatannya melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
"Betul, kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya, baru mau kita daftarkan sih. Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari," kata penasihat hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Dwi, surat keberatan itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin, 18 September 2023. Pemkot Bogor, ujar Dwi, punya waktu hingga 26 September 2023 untuk memberikan respons atas surat keberatan Novi Yeni.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur