POLHUKAM.ID - Masyarakat Yogyakarta digemparkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba dengan model baru yang dikemas dalam bentuk makanan camilan keripik pisang. Jika dilihat sepintas, kemasan keripik pisang yang diberi label " Keripik Pisang Lumer " ini seperti camilan lainnya.
Namun siapa sangka jika kemasan keripik pisang ini mengandung narkotika. Kemasan keripik pisang Lumer yang mengandung narkotika ini diproduksi dalam 4 varian.
Varian pertama adalah original, kemudian varian kedua coklat lumer, varian ketiga strawberry dan varian keempat greentea. Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan kandungan narkotika yang ada dalam keripik pisang lumer ini adalah amphetamin sabu.
Efek yang ditimbulkan jika mengkonsumsi keripik pisang narkotik ini adalah meningkatkan stamina, menimbulkan euforia atau rasa senang dan halusinasi.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum