POLHUKAM.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan kelompok buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/11/2023) harus dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Aksi yang digelar sejak siang hari tersebut, menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 15 persen atau Rp5,6 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta UMP tahun 2023.
Pantauan tim tvonenews.com, para buruh tersebut menunggu berjam jam untuk bertemu dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sambil melakukan orasi. Namun hingga sore hari pengumuman penetapan UMP 2024 belum juga keluar. Hingga massa mencoba untuk merangsak masuk dan mencopot pagar kantor Gubernur.
Pagar yang berhasil diangkut tersebut dibawa oleh massa ke tengah jalan hingga aparat dan buruh sempat bersitegang.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur