POLHUKAM.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan kelompok buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/11/2023) harus dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Aksi yang digelar sejak siang hari tersebut, menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 15 persen atau Rp5,6 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta UMP tahun 2023.
Pantauan tim tvonenews.com, para buruh tersebut menunggu berjam jam untuk bertemu dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sambil melakukan orasi. Namun hingga sore hari pengumuman penetapan UMP 2024 belum juga keluar. Hingga massa mencoba untuk merangsak masuk dan mencopot pagar kantor Gubernur.
Pagar yang berhasil diangkut tersebut dibawa oleh massa ke tengah jalan hingga aparat dan buruh sempat bersitegang.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum