POLHUKAM.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan kelompok buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/11/2023) harus dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Aksi yang digelar sejak siang hari tersebut, menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 15 persen atau Rp5,6 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta UMP tahun 2023.
Pantauan tim tvonenews.com, para buruh tersebut menunggu berjam jam untuk bertemu dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sambil melakukan orasi. Namun hingga sore hari pengumuman penetapan UMP 2024 belum juga keluar. Hingga massa mencoba untuk merangsak masuk dan mencopot pagar kantor Gubernur.
Pagar yang berhasil diangkut tersebut dibawa oleh massa ke tengah jalan hingga aparat dan buruh sempat bersitegang.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!