POLHUKAM.ID -Temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI.
KPU menyebut menerima laporan PPATK tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
PPATK juga menjelaskan transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.
Data yang diberikan PPATK, kata Idham, tak memerinci sumber dan penerima transaksi, hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.
Di sisi lain, dalam laporannya PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 di bank swasta maupun BUMN.
PPATK menghawatirkan dana dari safe deposit box itu akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai aturan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur