POLHUKAM.ID -Temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI.
KPU menyebut menerima laporan PPATK tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
PPATK juga menjelaskan transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.
Data yang diberikan PPATK, kata Idham, tak memerinci sumber dan penerima transaksi, hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.
Di sisi lain, dalam laporannya PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 di bank swasta maupun BUMN.
PPATK menghawatirkan dana dari safe deposit box itu akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai aturan.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!