polhukam.id. Pembacaan keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya seperti anti klimaks. Setelah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri resmi mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI.
Baca Juga: Sebuah Ledakan Bom Terjadi Di Dekat Kedutaan Besar Israel Di New Delhi India
Walupun terkesan terlambat tapi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menyatakan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12).
Artikel Terkait
4 Alasan Tersembunyi Jokowi Desak Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi Cerdas atau Ambisi Terselubung?
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin