POLHUKAM.ID -Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang turut diamankan buntut penggerebekan.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS dan H," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak lewat keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
AS merupakan seorang kakek berusia 77 tahun. Adapun H pria paruh baya usia 45 tahun. Keduanya diamankan karena saat penggerebekan berada di dalam kontrakan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China di dalam kontrakan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur