POLHUKAM.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah. Dalam aturan terbaru ini, harga gabah ditetapkan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
“Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1).
Dalam aturan lama, harga gabah bervariasi tergantung dengan kualitasnya. Gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% dihargai Rp 6.500 per kg, sedangkan gabah di bawah standar memiliki harga lebih rendah, antara Rp 5.950 hingga Rp 6.200 per kg.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur