Namun, dengan aturan baru, semua gabah kini dibeli dengan harga tetap Rp 6.500 per kg, tanpa perbedaan kualitas.
“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” lanjut diktum kedua beleid tersebut.
Aturan ini juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli seluruh gabah dari petani dengan harga tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilakukan pada 22 Januari 2025.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!