Namun, dengan aturan baru, semua gabah kini dibeli dengan harga tetap Rp 6.500 per kg, tanpa perbedaan kualitas.
“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” lanjut diktum kedua beleid tersebut.
Aturan ini juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli seluruh gabah dari petani dengan harga tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilakukan pada 22 Januari 2025.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis