POLHUKAM.ID - Polri menanggapi viralnya Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan yang dinilai melakukan flexing atau pamer gaya hidup mewah di tengah isu efisiensi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan Kapolda Kalsel adalah acara internal kedinasan yang juga melibatkan masyarakat.
“Yang pertama ada dua konteks di sini, dalam hal kegiatan itu berlangsung di tempat kantor tentunya ini juga tidak membuat suatu, terlihat pada konteks apakah ini berbayar atau tidak artinya di sini kan konteksnya kedinasan, internal,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Menurut Trunoyudo, acara tersebut merupakan wujud syukuran menjelang bulan Ramadan yang juga mengundang masyarakat dan anak yatim piatu.
“Wujud apresiasi syukuran yang sudah disampaikan oleh Kapolda Kalsel itu dalam rangka juga persiapan untuk menjelang bulan puasa, bulan Ramadan termasuk mengundang para masyarakat dan khususnya lagi adalah anak yatim piatu,” jelasnya.
Meski begitu, Trunoyudo memastikan bahwa Propam Polri tetap akan menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat terkait perilaku anggota Polri.
“Propam sudah memberikan penyampaiannya melalui kanal media sosial dan mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat,” ujarnya
“Tentunya ada konteks yang berikutnya, Propam sudah memberikan penyampaiannya melalui kanal media sosial dan mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat dan tentunya Propam merupakan garda untuk menjaga meritokrasi ataupun sistem profesional kode etik profesi Polri,” tutup Trunoyudo.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum