POLHUKAM.ID - Di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan PT Garuda Indonesia, publik justru dikejutkan dengan bocornya daftar gaji tenaga ahli Direktur Utama Wamildan Tsani Panjaitan.
Sejumlah tenaga ahli disebut menerima bayaran fantastis, bahkan diduga melanggar aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut informasi yang beredar, ada 14 tenaga ahli yang direkrut Dirut baru Garuda, termasuk protokol istri Dirut yang bergaji Rp25 juta per bulan.
"Tenaga ahli di BUMN maksimal Rp50 juta, tapi di Garuda dibuat istilah baru, 'CEO Office Specialist', agar bisa dibayar lebih tinggi," ungkap sumber, Selasa (4/3/2025).
Bahkan, lima tenaga ahli disebut menerima gaji di atas Rp100 juta, sementara empat lainnya di atas Rp50 juta.
Menabrak Aturan Kementerian BUMN?
Kementerian BUMN sebenarnya sudah lama membatasi jumlah dan honor tenaga ahli di perusahaan pelat merah.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!