POLHUKAM.ID - Di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan PT Garuda Indonesia, publik justru dikejutkan dengan bocornya daftar gaji tenaga ahli Direktur Utama Wamildan Tsani Panjaitan.
Sejumlah tenaga ahli disebut menerima bayaran fantastis, bahkan diduga melanggar aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut informasi yang beredar, ada 14 tenaga ahli yang direkrut Dirut baru Garuda, termasuk protokol istri Dirut yang bergaji Rp25 juta per bulan.
"Tenaga ahli di BUMN maksimal Rp50 juta, tapi di Garuda dibuat istilah baru, 'CEO Office Specialist', agar bisa dibayar lebih tinggi," ungkap sumber, Selasa (4/3/2025).
Bahkan, lima tenaga ahli disebut menerima gaji di atas Rp100 juta, sementara empat lainnya di atas Rp50 juta.
Menabrak Aturan Kementerian BUMN?
Kementerian BUMN sebenarnya sudah lama membatasi jumlah dan honor tenaga ahli di perusahaan pelat merah.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras