POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal terkait perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengenai empat pulau.
Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Gamal.
Dia juga mengatakan PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh diminta mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Gamal menuturkan, pada 2008 memang ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun menurutnya, dalam kesepakatan tersebut terjadi kesalahan administratif.
“Sehingga di tahun 2022 itu Kemendagri mengeluarkan SK juga. Nah, dalam artian ini pemerintahan Aceh sudah menyurati Kemendagri untuk segera merevisi, merevisi terkait dengan SK tersebut,” ucap Gamal.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum