80 Tahun Kemerdekaan RI: Prabowo Ingin Persatuan, Jokowi Ingin Pecah Belah?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:30 WIB
80 Tahun Kemerdekaan RI: Prabowo Ingin Persatuan, Jokowi Ingin Pecah Belah?

80 Tahun Kemerdekaan RI, Prabowo Ingin Persatuan: Jokowi Ingin Pecah Belah?

Oleh: Syafril Sjofyan

Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa

Cara Jokowi menyembunyikan ijazahnya dan mengadukan orang yang mencari tahu ijazahnya ke Polda dapat memicu kontroversi dan mempengaruhi persatuan masyarakat.

Sejak empat tahun yang lalu Jokowi tidak transparan terhadap ijazahnya, pada hal pada pengadilan pidana Bambang Tri dan Gusnur (baru saja diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo), Jokowi seharusnya memperlihatkan ijazahnya, sehingga tidak berlarut sampai sekarang.

Menyembunyikan ijazah sebagai pejabat publik pasti menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejujuran. 

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang pendidikan pemimpinnya.

Jokowi mengadukan orang-orang yang mencari tahu ijazahnya ke Polda Metro menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Padahal dengan mudah dia dapat memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat untuk diteliti untuk mengurangi kepercayaan masyarakat serta dapat memulihkan namanya jika terbukti ijazah tersebut asli.

Tetapi cara mudah tersebut tidak dilakukan oleh Jokowi, justru dia “memperalat” POLRI

Hal ini bisa terjadi karena privilege dia sebagai mantan Presiden, apalagi Kapolri orang dekatnya (geng Solo) serta anaknya Gibran sedang menjabat Wakil Presiden.

Tentu hal ini tidak boleh terjadi. POLRI seharusnya menerapkan azas keadilan buat semua. 

Pada kenyataannya tidak demikian. Aduan masyarakat tentang ijazah Jokowui via TPUA tanpa dasar hukum yang kuat dihentikan begitu saja oleh Bareskrim POLRI.

Tetapi aduan Jokowi kepada aktivis dan akademisi diteruskan dengan cepat tanpa kepastian Ijazah Asli Jokowi. 

Entah karena aduan Jokowi atau kemungkinan adanya “intervensi” kepada penyidik Polda Metro. 

Secara aneh kasus pidana aduan dan pidana umum disatukan disertai pasal tuduhan diperberat dengan UU ITE pasal 32 dan 35.

Terkesan tujuannya untuk segera menangkap para aktivis dan akademisi yang kritis tersebut, tanpa pembuktikan keaslian ijazah Jokowi melalui pengadilan.

Kontoversi ini menjadi tanda tanya dan bermuara ketidak percayaan ditengah masyarakat kepada Polri melakukan ketidakadilan, bahkan terkesan adanya kriminalisasi terhadap orang orang yang “mempertanyakan” keaslian ijazah Jokowi tersebut.

Kasus ijazah Jokowi telah menjadi isu nasional bahkan international karena semua media menayangkan kasus ini. 

Halaman:

Komentar