POLHUKAM.ID - Di tengah pusaran polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sang penggugat, Subhan Palal, membuat pernyataan tajam yang menggeser fokus perdebatan.
Ia menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkannya sama sekali tidak mempersoalkan gelar sarjana Gibran dari Singapura, melainkan menyorot legalitas ijazah tingkat SMA-nya.
Subhan menganggap klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang membenarkan status pendidikan Gibran tidak relevan dengan pokok perkaranya.
Menurutnya, publik dan para analis telah salah sasaran dalam memahami inti gugatannya.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan dikutip pada Rabu (1/10/2025).
Bagi Subhan, akar masalahnya terletak pada ijazah sekolah menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Ia berpendapat bahwa status lulusan tersebut tidak sesuai dengan frasa hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” katanya.
Subhan kemudian membedah argumen hukumnya lebih dalam.
Ia membedakan secara tajam antara kata "sederajat" yang diminta oleh UU Pemilu dengan "setara" yang merupakan hasil proses penyetaraan ijazah luar negeri.
Menurutnya, kedua istilah itu memiliki makna dan implikasi hukum yang sangat berbeda dalam konteks syarat pencalonan pejabat publik.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara