Prabowo Diperingatkan: Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN Bisa Jeratnya ke Penjara?

- Kamis, 06 November 2025 | 18:25 WIB
Prabowo Diperingatkan: Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN Bisa Jeratnya ke Penjara?

Prabowo Diperingatkan Hati-Hati Soal Utang Kereta Cepat, Berisiko Pidana Korupsi

Pegiat antikorupsi Zaenur Rohman memperingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk berhati-hati dalam menyelesaikan masalah utang proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) Whoosh.

Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Prabowo yang siap bertanggung jawab atas polemik utang kereta cepat yang dibangun di era Jokowi. Zaenur menegaskan, penyelesaian utang korporasi skema Business to Business (B2B) itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi menjadi senjata makan tuan bagi Prabowo di masa depan.

Risiko Hukum dan Jeratan Korupsi

Zaenur Rohman, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menegaskan langkah menggunakan APBN untuk membayar utang B2B berisiko menimbulkan persoalan hukum serius. Dalam dialog di Kompas TV, ia menyatakan bahwa jika rezim berganti, Prabowo berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi.

"Rencana untuk menggunakan APBN membayar utang korporasi B2B itu punya risiko hukum. Hati-hati rezim kalau sudah berganti nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu harus hati-hati pemerintah jangan sembrono," ujar Zaenur.

Pentingnya Kajian Hukum Mendalam (Legal Due Diligence)

Zaenur menilai pemerintah tidak boleh gegabah mengambil keputusan sebelum melakukan kajian hukum mendalam (legal due diligence). Proses ini penting untuk menilai keabsahan penggunaan APBN dalam transaksi antar-badan usaha.

Halaman:

Komentar