Proses Hukum Gugatan Ijazah Jokowi yang Masih Berlangsung
Sementara itu, proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi terus bergulir. Gugatan CLS yang diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, telah memasuki tahap pembuktian setelah mediasi menemui jalan buntu (deadlock).
Gugatan dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini menjadikan Jokowi sebagai Tergugat I, bersama dengan Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM, lembaga UGM, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak tergugat lainnya.
Jadwal Sidang yang Telah Dilalui:
- Sidang Perdana Pembacaan Gugatan: 16 September 2025
- Sidang Mediasi Pertama: 14 Oktober 2025
- Sidang Mediasi Lanjutan: 21 Oktober 2025
- Sidang Mediasi Ketiga: 28 Oktober 2025
Dalam ketiga sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ketidakhadiran ini semakin menyedot perhatian publik, terutama dengan aktivitas internasional Jokowi yang tetap berjalan.
Perkembangan terkini dari kedua isu ini—kehadiran di forum internasional dan ketidakhadiran di persidangan—terus menjadi bahan analisis dan perbincangan di publik. Sidang gugatan CLS diperkirakan akan segera memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Surakarta.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya