Di hadapan Purbaya, anak buah Menko Zulkifli Hasan (Zulhas) ini mencoba menjelaskan bahwa Perpres 109 justru disiapkan untuk memberikan fasilitas percepatan. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan, terutama keinginan Pemerintah Kota Makassar untuk beralih ke skema baru demi menghindari beban tipping fee di APBD.
"Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Harusnya diantisipasi, jangan sampai setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua," tegas Purbaya membalas penjelasan Nani. Ia mengingatkan pentingnya grandfather clause untuk melindungi investor lama.
Perdebatan semakin meruncing ketika membahas nasib PT SUS selaku pemenang tender lama. Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek ini segera berjalan dan tidak terhambat oleh birokrasi yang berbelit.
"Bapak (Walikota Makassar) kasih beban ke saya, saya rugi. Yang penting ini harus jalan! Presiden sudah marah-marah kalau soal PLTSa ini," cetus Purbaya kepada Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang hadir dalam rapat tersebut.
Di sisi lain, pihak Pemkot Makassar bersikukuh bahwa skema baru (Perpres 109) lebih menguntungkan daerah. Beban biaya dialihkan ke subsidi harga listrik yang dibayar pusat (Danantara/PLN), ketimbang menguras APBD triliunan rupiah selama masa kontrak.
Rapat berakhir dengan instruksi Purbaya agar dicarikan jalan tengah (win-win solution). Solusi yang diinginkan adalah tetap menggunakan investor yang sudah ada dengan penyesuaian skema agar tidak memberatkan keuangan daerah. Hal ini untuk menghindari proses perizinan dan pembebasan lahan dari nol lagi yang memakan waktu lama.
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Dalang di Balik Upaya Jatuhkan Prabowo: Bukan Oposisi, Tapi Kelompok Ini!
Prediksi Pilpres 2029: 7 Nama Kuda Hitam yang Siap Kalahkan Petahana dan Rebut Kursi RI-1
Bukan Prabowo, Petinggi TNI Sebut Opsi Pemakzulan Ini Jauh Lebih Realistis dan Risikonya Kecil
Tentara Israel Jejali Rokok ke Mulut Patung Bunda Maria di Lebanon: Aksi Hina yang Picu Kemarahan Umat Katolik