"Rakyat tetap memiliki haknya sendiri dalam menentukan wakilnya di parlemen. 'Membeli kucing dalam karung' pun akhirnya dapat dihindari," tandas Yan Harahap.
Sementara itu, untuk diketahui, MK menolak uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu diubah ke sistem proporsional tertutup. Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya dan banyak diperdebatkan oleh banyak pihak.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya