Dia menjelaskan, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar pihak terkait yaitu Presiden Joko Widodo dan DPR RI, nampak jelas ada itikad mengubah batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Baik pemohon maupun pembentuk UU sudah setuju untuk mengoreksi ketentuan usia ini, maka pilihan yang paling tepat revisi pasal ini melalui DPR," tuturnya.
Maka dari itu, jika nantinya MK memutuskan ada perubahan batas usia minimum capres-cawapres merupakan agenda rezim melanjutkan kekuasaan melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Uji materi ini sudah seperti akal-akalan. Maksudnya untuk memotong waktu mekanisme pembahasan revisi UU di DPR. Agar dengan begitu, segera dapat ditetapkan sebagai keputusan konstitusional dan diterapkan di Pilpres 2024," demikian Ray.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara