POLHUKAM.ID - Uji materiil aturan batas minimum umur calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan di publik.
Pasalnya, ada dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, seharusnya perubahan norma dalam undang-undang dilakukan dalam bentuk revisi oleh DPR RI.
"Paling rasional adalah mengembalikan hal ini kepada pembentuk UU alias DPR," ujar Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/7).
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?