POLHUKAM.ID -Pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, oleh KPK, dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans bukan politisasi hukum.
Kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah ini terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat menteri.
Hal itu ditegaskan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pemeriksaan Cak Imin yang terkesan sarat nuansa politik, terlebih baru dideklarasikan sebagai bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan.
“Soal pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar, apakah itu politisasi hukum? Menurut saya bukan. Kita berpendirian, hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik," tegas Mahfud, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (5/9).
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin sebatas permintaan keterangan biasa atas kasus itu. Tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, hanya saksi.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?