POLHUKAM.ID -Pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, oleh KPK, dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans bukan politisasi hukum.
Kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah ini terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat menteri.
Hal itu ditegaskan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pemeriksaan Cak Imin yang terkesan sarat nuansa politik, terlebih baru dideklarasikan sebagai bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan.
“Soal pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar, apakah itu politisasi hukum? Menurut saya bukan. Kita berpendirian, hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik," tegas Mahfud, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (5/9).
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin sebatas permintaan keterangan biasa atas kasus itu. Tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, hanya saksi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara