POLHUKAM.ID - Pengamat Politik, Rocky Gerung kritik soal polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik, lantaran sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Bahkan Putra sulung Presiden Jokowi ini telah mendapatkan dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang dari Partai Gerindra. Belakangan ini Gibran dikait-kaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan syarat usia Capres Cawapres.
Sebelum MK mengabulkan terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden. Rocky Gerung sosok yang paling getol mengkritik narasi tersebut.
"Sekarang itu seolah-olah Jokowi melawan opini publik, seluruh Indonesia gak ada yang menghendaki Jokowi itu mempermainkan konstitusi," ujarnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara