Terlebih lagi, akademisi ini mempertanyakan apa yang dilanggar, dan kenapa mesti diajukan ke Mahkamah Konstitusi. | "Kalau Jokowi merasa bahwa Gibran mesti dia dorong jadi wakil Presiden, proses aja di DPR kan undang-undang yang bikin DPR tuh, kan jadi nggak ada satu dalil pun hak Mahkamah Konstitusi memutuskan," ujarnya.
"Semua persyaratan menjadi wakil presiden sudah ditulis di dalam konstitusi kecuali usia, itu bukan urusan konstitusi, itu urusan perkembangan politik," ungkapnya.
Karena itu, bagi Rocky ketika meminta judicial review saja itu sudah salah. "Tapi kita kan tahu hanya lewat judicial review, permintaan itu jadi efisien," tuturnya.
"Kecuali ketua Mahkamah Konstitusi itu bukan iparnya Presiden Jokowi, maka Presiden akan berhitung," ungkapnya. Lanjut Rocky mengatakan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu ada pertalian keluarga.
"Maka bagi Jokowi lebih mudah mengatur iparnya dalam tukar tambah kekuasaan, jadi sekali lagi ini memang dimaksudnya untuk memudahkan Jokowi menjadikan Mahkamah Konstitusi sekedar sebagai instrumen kekuasaan dia, itu bahayanya tuh," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Rocky berpendapat kalau di mana ada pakar hukum tata negara yang paham bahwa Mahkamah Konstitusi punya hak untuk menentukan batas usia Presiden.
"Mahkamah itu tidak punya kewenangan menguji secara material judicial review, tidak boleh dilakukan Mahkamah Konstitusi, karena ada gak poinnya," ungkapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara