POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berwenang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dikoreksi dengan dinyatakan tidak sah dan diperiksa kembali oleh MK.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Hal ini ditegaskan Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara