POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berwenang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dikoreksi dengan dinyatakan tidak sah dan diperiksa kembali oleh MK.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Hal ini ditegaskan Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?