Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat dan Koreksi Putusan MK

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:01 WIB
Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat dan Koreksi Putusan MK

Denny mengatakan, tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan  keluarganya akan membawa konsekuensi hukum.


Atas alasan tersebut, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.


"Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," kata Denny Indrayana secara daring.


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga menyatakan dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Denny Indrayana.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar

Terpopuler