POLHUKAM.ID -Jaksa bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti kuat terkait penyidikan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli yang menyatakan adanya bukti tangkapan layar pesan yang mencatut nama Firli.
"Harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).
Jika tidak bisa menemukan bukti baru, kata Prof Romli, maka kasus yang menjerat Firli Bahuri itu harus dihentikan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?